A. QURBAN
v Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban menurut bahasa artinya dekat; mendekatkan diri. Sedang menurut syara’, berarti menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadah kepada Allah SWT pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyrik, yaitu : tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Qurban disebut juga Ud-hiyah.[1]
Hukum bekurban ialah sunah muakkad. Ibadah qurban tidak hanya disyari’atkan kepada umat Islam saja, tetapi umat-umat terdahulu sebelum Nabi Muhammad SAW pun diperintahkan berkurban.[2] Sebagaimana firman Allah SWT :
Èe@à6Ï9ur 7p¨Bé& $oYù=yèy_ %Z3|¡YtB (#rã�ä.õ‹u‹Ïj9 zNó™$# «!$# 4’n?tã $tB Nßgs%y—u‘ .`ÏiB ÏpyJ‹Îgt/ ÉO»yè÷RF{$# 3
Artinya :
dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, (QS. Al-hajj : 34)
v Sejarah Disyari’atkannya Qurban
Pada suatu hari, Nabi Ibrahim As. Bermimpi akan menyembelih putranya yang bernama Ismail. Lalu dibicarakan dengan putranya. Putra Nabi Ibrahim taat dan siap dengan berkata : “kalau memang Tuhan yang menyuruh ayah untuk menyembelih saya, laksanakanlah”. Lalu Nabi Ibrahim membawa putranya ke suatu tempat. Ketika pisau sudah diletakkan di leher Nabi Ismail, tiba-tiba qibaslah yang terpotong sedangkan nabi Ismail selamat.[3]
Qurban yang disyari’atkan kepada umat nabi Muhammad untuk mengingatkan kembali nikmat Allah SWT kepada Nabi Ibrahim As karena taat dan patuhnya kepada Allah dan untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Maka binatang ternak yang akan dijadikan qurban itu hendaklah dipilih yang baik.
v Hewan yang boleh dijadikan Qurban
a. Biri-biri umur satu tahun. Rasulullah bersabda :
ضَحُّوْا بِالجِذْعِ مِنَ الضَّاءْنِ اِنَّهُ جَائِزٌ (رواه احمد والطبرانى)
Artinya :
“Berkurbanlah kamu dengan biri-biri umur satu tahun” (HR. Ahmad dan Tabrani)
b. Kambing yang sudah tua,yakni yang sudah berumur dua tahun
عَنْ جَاِبرٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ قَالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ لا تَذْبَحُوْا اِلَّا مُسِنَّةُاَِلا اَنْ تُعْسِرَ عَلَيْكُمْ اَنْ َتذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّاءْنِ(رواه مسلم)
Artinya :
“Dari Jabir RA. Ia berkata : “janganlah kamu semua menyembelih binatang kurban, kecuali yang sudah sampai umur, akan tetapi apabila sukar bagi kalian, maka bolehlah menyembelih kambing (binatang untuk qurban ) yang masih muda. (HR. Muslim)
c. Unta yang telah berumur 5 tahun.
d. Sapi atau kerbau yang sudah berumur 2 tahun.
*) KETERANGAN : Sekurang-kurangnya kurban adalah seekor kambing untuk satu orang, dan boleh seekor unta atau sapi untuk 7 orang.[4]
v Syarat-syrat Binatang Qurban.
a. Binatang itu matanya tidak buta sebelah
b. Binatang itu kakinya tidak pincang
c. Binatang itu tidak berpenyakit yang nampak sekali, sehingga kelihatan kurus atau rusak dagingnya.
d. Binatang itu tidak kurus
e. Binatang itu tidak berkudis
f. Binatang itu telinganya tidak terpotong sebelah
g. binatang itu ekornya tidak terpotong
h. Binatang itu tidak sedang mengandung atau baru saja melahirkan.
v Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihannya adalah sesudah shalat Idul Adha dan akhir waktunya adalah ashar hari tasyriq, yakni sejak tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.[5]
v Sunnat Qurban
Pada waktu menyembelih qurban disunnahkan :
1. Membaca “Bismillah Wallahu Akbar” dan membaca shalawat atas nabi SAW pada waktu akan mulai menyembelih.
2. Orang yang berkurban sendiri disunatkan menyembelihnya, dan jika ia wakilkan menyembelihnya maka disunahkan dia hadir ketika menyembelih.
3. Membaca doa :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدْ وَاَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه احمدومسلم)
Ya Allah, terimalah qurban Muhammad dan keluarga dari umat Muhammad.
Atau boleh juga memakai doa sebagai berikut :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي اِنَّكَ اَنْتَ اَرْحَمُ الرَّاحِِيْنَ
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah (Qurban) ini dari-Mu dan kepada-Mu juga kukurbankan, maka terimalah qurban, sesungguhnya Engkau Dzat yang maha Penyayang.
4. Hewan yang disembelih disunahkan dihadapkan qiblat.
v Pembagian dan Penyerahan Dagingnya



0 komentar:
Posting Komentar